Selasa, 31 Oktober 2017

pendidikan

Pendidikan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak.[1] Etimologi kata pendidikan itu sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang.
Sebuah hak atas pendidikan telah diakui oleh beberapa pemerintah. Pada tingkat global, Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengakui hak setiap orang atas pendidikan.[2] Meskipun pendidikan adalah wajib di sebagian besar tempat sampai usia tertentu, bentuk pendidikan dengan hadir di sekolah sering tidak dilakukan, dan sebagian kecil orang tua memilih untuk pendidikan home-schooling, e-learning atau yang serupa untuk anak-anak mereka.

Daftar isi

Filosofi pendidikan

Pendidikan biasanya berawal saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar bayi mereka sebelum kelahiran.
Bagi sebagian orang, pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan formal. Seperti kata Mark Twain, "Saya tidak pernah membiarkan sekolah mengganggu pendidikan saya."[butuh rujukan]
Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam, sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka, walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.

Fungsi pendidikan

Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata (manifes) berikut:
  • Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
  • Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
  • Melestarikan kebudayaan.
  • Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.
Fungsi lain dari lembaga pendidikan adalah sebagai berikut.
  • Mengurangi pengendalian orang tua. Melalui pendidikan, sekolah orang tua melimpahkan tugas dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah.
  • Menyediakan sarana untuk pembangkangan. Sekolah memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap terbuka.
  • Mempertahankan sistem kelas sosial. Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise, privilese, dan status yang ada dalam masyarakat. Sekolah juga diharapkan menjadi saluran mobilitas siswa ke status sosial yang lebih tinggi atau paling tidak sesuai dengan status orang tuanya.
  • Memperpanjang masa remaja. Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.
Menurut David Popenoe, ada empat macam fungsi pendidikan yakni sebagai berikut:
  • Transmisi (pemindahan) kebudayaan.
  • Memilih dan mengajarkan peranan sosial.
  • Menjamin integrasi sosial.
  • Sekolah mengajarkan corak kepribadian.
  • Sumber inovasi sosial.

Ekonomi

Telah dikemukakan bahwa tingkat pendidikan yang tinggi sangat penting bagi negara-negara untuk dapat mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi.[3] Analisis empiris cenderung mendukung prediksi teoritis bahwa negara-negara miskin harus tumbuh lebih cepat dari negara-negara kaya karena mereka dapat mengadopsi teknologi yang sudah dicoba dan diuji oleh negara-negara kaya. Namun, transfer teknologi memerlukan manajer berpengetahuan dan insinyur yang mampu mengoperasikan mesin-mesin baru atau praktik produksi yang dipinjam dari pemimpin dalam rangka untuk menutup kesenjangan melalui peniruan. Oleh karena itu, kemampuan suatu negara untuk belajar dari pemimpin adalah fungsi dari efek "human capital". Studi terbaru dari faktor-faktor penentu pertumbuhan ekonomi agregat telah menekankan pentingnya lembaga ekonomi fundamental[4] dan peran keterampilan kognitif.[5]
Pada tingkat individu, ada banyak literatur, umumnya terkait dengan karya Jacob Mincer,[6] tentang bagaimana laba berkaitan dengan pendidikan dan modal manusia lainnya. Karya ini telah memotivasi sejumlah besar studi, tetapi juga kontroversial. Kontroversi utama berkisar bagaimana menafsirkan dampak sekolah.[7][8] Beberapa siswa yang telah menunjukkan potensi yang tinggi untuk belajar, dengan menguji dengan intelligence quotient yang tinggi, mungkin tidak mencapai potensi penuh akademis mereka, karena kesulitan keuangan.[reason-actually some students at the low end get better treatment than those in the middle with grants, etc. needs RS]
Ekonom Samuel Bowles dan Herbert Gintis berpendapat pada tahun 1976 bahwa ada konflik mendasar dalam pendidikan Amerika antara tujuan egaliter partisipasi demokratis dan ketidaksetaraan tersirat oleh profitabilitas terus dari produksi kapitalis di sisi lain.[9]

pendidikan lluar sekolah

Pendidikan Luar Sekolah


Pendidikan Luar Sekolah S1
Akreditasi
Akreditasi A (Amat Baik) berdasarkan S.K BAN PT No. 252/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/XII/2013 berlaku sampai 21 Desember 2018
Gelar Lulusan
Sarjana Pendidikan (S.Pd.)
Deskripsi
Jurusan Pendidikan Nonformal berada di lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan dan menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan menghasilkan lulusan pengelola, pendidik, pengkaji dan pengembang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, penyuluh kependudukan dan keluarga berencana, pekerja sosial dan fasilitator pemberdayaan masyarakat dengan kualifikasi Sarjana Pendidikan (S1) yang unggul, profesional, terampil, dan peka terhadap konservasi lingkungan dan sosial-budaya
Prodi pendidikan luar sekolah merupakan salah satu jurusan yang ada di fakultas ilmu pendidikan universitas negeri semarang, jurusan Pendidikan Luar Sekolah mempunyai 4 Profesor/Guru besar, 10 Doktor serta 7 Master yang akan mengantarkan mahasiswa menjadi unggul dan profesional dalam bidang Pendidikan Luar Sekolah.
Visi
Terwujudnya Jurusan PLS yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif yang berwawasan konservasi, bertaraf Internasional yang sehat, unggul dan sejahtera berlandasan ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai-nilai akademik dan budaya bangsa.
Misi
  1. Memberikan layanan pendidikan akademik-profesional berkualitas untuk menghasilkan tenaga kependidikan PLS yang unggul, handal dan kompetitif sesuai dengan kuantitas, kualitas dan relevansinnya dengan kebutuhan pembangunan masyarakat
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan model-model invoatif di bidang pengelolaan institusi, program dan pembelajaran PLS, serta pemberdayaan masyarakat.
  3. Memberikan Layanan bimbingan, penyuluhan, dan pendampingan inovatif.
Keunggulan
Jurusan Pendidikan Luar Sekolah menghasilkan tenaga kependidikan akademik-profesional yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam pengelolaan lembaga dan program pendidikan serta memberdayakan masyarakat di luar sistem pendidikan persekolahan, baik dalam kualitas maupun relevansinya dengan kebutuhan pembangunan. Adapun kompetensi yang dimiliki jurusan pendidikan luar sekolah adalah:
  1. Pengelola program pendidikan non formal, merencanakan program pendidikan non formal (PNF), melaksanakan program pendidikan non formal (PNF), mengevaluasi program PNF, menguasai substansi keilmuan yang terkait PNF, menguasai pengelolaan program pemberdayaan dan pelatihan masyarakat dan menguasai pengelolaan lembaga pendidikan dan pemberdayaan masyarakat
  2. Pendidik PNF memahami karakteristik dan kebutuhan warga belajar dalam menyelenggarakan program pembelajaran pada PNF, memahami model-model merancang pembelajaran PNF dan menerapkan PNF dan menetapkan strategi pembelajaran yang mendidik pada PNF
  3. Pengembang PNF menguasai penelitian dan pengembangkan untuk mengkaji serta mengembangkan satuan program dan pembelajaran PNF
Memberikan layanan, bimbingan, pendampingan, dan penyuluhan terhap kegiatan pembangunan pada berbagai instansi pemerintah dan lembaga ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Kompetensi Lulusan
Jurusan Pendidikan Luar Sekolah menghasilkan tenaga kependidikan akademik-profesional yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam pengelolaan lembaga dan program pendidikan, serta memberdayakan masyarakat di luar sistem pendidikan persekolahan, baik dalam kualitas maupun relevansinya dengan kebutuhan pembangunan. Adapun kompetensi yang dimilki Jurusan PLS adalah:
1. Pengelola Program pendidikan nonformal (PNF): merencanakan Program PNF, melaksanakan program PNF, mengevaluasi program PNF, menguasai substansi keilmuan yang terkait PNF, menguasai pengelolaan lembaga pendidikan dan pemberdayaan masyarakat
2. Pendidik PNF: memahami karakteristik dan kebutuhan warga belajar dalam menyelenggarakan program pembelajaran pada PNF, memahami model-model merancang pembelajaran PNF dan menerapkan strategi pembelajaran yang mendidik pada PNF
3. Pengembang PNF: menguasai penelitian dan pengembangan untuk mengkaji serta mengembangkan satuan program dan pembelajaran PNF.

Peluang Kerja Lulusan 
  1. Dirjen PAUD dan DIKMAS Kemendikbud
  2. Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PP-PAUDNI)
  3. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
  4. Pamong Belajar Pendidikan Nnformal Informal (PNFI)
  5. Fasilitator dan Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  6. Fasilitator Desa Insentif
  7. Instruktur PNFI
  8. Instruktur Teknis PNFI
  9. Penilik Pendidikan Luar sekolah (PLS)
  10. Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS)
  11. Pengelola dan Penyelenggara PNFI
  12. Administrator PNFI
  13. Laboran PNFI
  14. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  15. Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas)
  16. Kementerian Sosial
  17. Lambaga-lembaga ekonomi dan pemberdayaan sosial masyarakat
  18. Lembaga kursus dan pelatihan
  19. Pusat-Pusat Kegiatan Pendidikan masyarakat (PKBM)
  20. Pendampingan pembangunan desa dan Instansi/lembaga pemberdayaan masyarakat lainnya
Deskripsi Perkuliahan
Mata kuliah yang ditawarkan pada program studi ini antara lain Konsep Dasar PLS, Psikologi Umum, Sosiologi, Antropologi, Pendidikan Seumur Hidup, Teknologi Informatika, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan Orang Dewasa, Psikologi Belajar Orang Dewasa, Pendidikan Anak Usia Dini, Asesmen Kebutuhan Belajar, Sosiologi Pembangunan Pendidikan, Pendidikan Kehidupan Berkeluarga, Psikologi Sosial, Perubahan Sosial, Penyuluhan Pembangunan, Pendidikan Lingkungan Hidup, Ilmu Pendidikan, Manajemen Program Pendidikan Nonformal (PNF), Desain Pembelajaran PNF, Pengembangan Kurikulum PNF, Dinamika Kelompok,
Perkembangan Anak Usia Dini, Pekerjaan Sosial, Statistika, Bimbingan Konseling, Pendidikan Karakter, Pendidikan Multikultural,
Pemberdayaan Masyarakat, Monitoring dan Supervisi PNF, Strategi Pembelajaran PNF, Ekonomi Pendidikan, Komunikasi Sosial,
Psikologi Pendidikan, Manajemen Sekolah, Ekonomi Pembangunan, Pendidikan Kewirausahaan, dan Pengembangan Media PNF. Selain itu, Metode Penelitian,Metode Penelitian Kualitatif, Pelatihan, Kesehatan Masyarakat, Kepemimpinan, Perencanaan Program PNF,  Kesehatan Mental, Patologi Sosial, Statistik Inferensial,  Evaluasi Program PNF, Evaluasi Pembelajaran, Difusi Inovasi Pendidikan, Manajemen Pelatihan, Bimbingan Sosial,  Pembangunan Masyarakat, Analisis Kebijakan Pendidikan,  Teknik Penulisan Karya Ilmiah, Model-model Penyuluhan Masyarakat, Model-model Pelatihan, Pembelajaran Anak Usia Dini, Seminar PNF, Internship,
Praktik Pengalaman Lapangan, Kuliah Kerja Nyata, dan Skripsi

kualitas pendidikan diindonesia

Kualitas Pendidikan di Indonesia

1.1 Latar Belakang Masalah
Indeks pembangunan pendidikan untuk semua atau education for all di Indonesia menurun. Jika tahun lalu Indonesia berada di peringkat ke-65, tahun ini merosot di peringkat ke-69. Berdasarkan data dalam Education For All (EFA) Global Monitoring Report 2011: The Hidden Crisis, Armed Conflict and Education yang dikeluarkan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) yang diluncurkan di New York, Senin (1/3/2011), indeks pembangunan pendidikan atau education development index (EDI) berdasarkan data tahun 2008 adalah 0,934. Nilai itu menempatkan Indonesia di posisi ke-69 dari 127 negara di dunia. EDI dikatakan tinggi jika mencapai 0,95-1. Kategori medium berada di atas 0,80, sedangkan kategori rendah di bawah 0,80. Total nilai EDI itu diperoleh dari rangkuman perolehan empat kategori penilaian, yaitu:
  • Angka partisipasi pendidikan dasar,
  • Angka melek huruf pada usia 15 tahun ke atas,
  • Angka partisipasi menurut kesetaraan jender,
  • Angka bertahan siswa hingga kelas V sekolah dasar (SD).
Penurunan EDI Indonesia yang cukup tinggi tahun ini terjadi terutama pada kategori penilaian angka bertahan siswa hingga kelas V SD. Kategori ini untuk menunjukkan kualitas pendidikan di jenjang pendidikan dasar yang siklusnya dipatok sedikitnya lima tahun.

Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 memuat cita-cita pendidikan bangsa Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan itu, harkat dan martabat seluruh warga negara akan dapat terwujud. Salah satunya dengan adanya sekolah dan sistem sekolah sebagai suatu lembaga sosial dan pendidikan dipilih dan ditempatkan di antara sistem kelembagaan yang telah ada.
Menurut Suyata, fungsi utama sekolah pada awalnya adalah pengajaran namun dalam perkembangannya sekolah berfungsi majemuk dengan pendidikan sebagai intinya. Persoalan jumlah dan siapa yang perlu memperoleh pendidikan kiranya cukup jelas, yaitu semua rakyat pembentuk bangsa kita, sedangkan yang perlu dipikirkan dan di usahakan adalah kualitas pendidikan atau mutu kecerdasannya, serta cara mencapainya merupakan implikasi pesan utama cita-cita yang diletakkan oleh bapak-bapak pendiri Republik Indonesia dan pengisian pesan tersebut perlu dicari, dikaji, dan terus dikembangkan.
Memasuki abad ke- 21 gelombang globalisasi dirasakan kuat dan terbuka. Kemajuan teknologi dan perubahan yang terjadi memberikan kesadaran baru bahwa Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Indonesia berada di tengah-tengah dunia yang baru, dunia terbuka sehingga orang bebas membandingkan kehidupan dengan negara lain.
Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan negara lain. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa.
Menurut Tilaar, bukan saja bagi para professional, juga bagi masyarakat luas pun terdapat suatu gerakan yang menginginkan adanya perubahan sekarang juga dalam hal usaha peningkatan mutu atau mutu pendidikan. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain.
2.1 Ciri-ciri Pendidikan di Indonesia
Cara melaksanakan pendidikan di Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Sebab pendidikan Indonesia yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Sesuai dengan ciri pendidikan di Indonesia, salah satunya aspek ketuhanan yang sudah dikembangkan dengan banyak cara seperti melalui pendidikan-pendidikan agama di sekolah maupun di perguruan tinggi, melalui ceramah-ceramah agama di masyarakat, melalui kehidupan beragama di asrama-asrama, lewat mimbar-mimbar agama dan ketuhanan di televisi, melalui radio, surat kabar dan sebagainya. Bahan-bahan yang diserap melalui media itu akan berintegrasi dalam rohani para siswa/mahasiswa.
Pengembangan pikiran sebagian besar dilakukan di sekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi melalui bidang studi-bidang studi yang mereka pelajari. Pikiran para siswa/mahasiswa diasah melalui pemecahan soal-soal, pemecahan berbagai masalah, menganalisis sesuatu serta menyimpulkannya.
2.2 Kualitas Pendidikan di Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui, kualitas pendidikan di Indonesia masih menjadi perhatian. Hal ini terlihat dari banyaknya kendala yang mempengaruhi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Sehingga perlu diteliti dan dicermati agar kelak bangsa Indonesia dapat meningkatkan kualitas pendidikan dengan lancar dan dapat bersaing di Era Globalisasi.
Beberapa pendapat para ahli pendidikan tentang kendala peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, yaitu:
  1. Menurut Soedijarto (1991: 56), bahwa rendahnya mutu atau kualitas pendidikan di samping disebabkan oleh karena pemberian peranan yang kurang proporsional terhadap sekolah, kurang memadainya perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sistem kurikulum, dan penggunaan prestasi hasil belajar secara kognitif sebagai satu-satunya indikator keberhasilan pendidikan, juga disebabkan karena sistem evaluasi tidak secara berencana didudukkan sebagai alat pendidikan dan bagian terpadu dari system kurikulum.
  2. Secara umum,  Edward Sallis (1984) dalam Total Quality Management in Education menyebutkan, kondisi yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan dapat berasal dari berbagai macam sumber, yaitu miskinnya perancangan kurikulum, ketidak cocokan pengelolaan gedung, lingkungan kerja yang tidak kondusif, ketidaksesuaian system dan prosedur (manajemen), tidak cukupnya jam pelajaran, kurangnya sumber daya, dan pengadaan staf (Syafaruddin, 2002: 14).
  3. Sedangkan menurut laporan Bank Dunia dalam Mulyasa (2002: 12-13), terdapat empat faktor yang diidentifikasi menjadi kendala mutu atau mutu pendidikan di Indonesia, yaitu:
  4. Kompleksitas pengorganisasian pendidikan antara Depdiknas (bertanggung jawab dalam hal materi pendidikan, evaluasi buku teks dan kelayakan bahan-bahan ajar) dan Depagri dalam bidang (ketenagaan, sumber daya material, dan sumber daya lainnya). Di samping itu, Departemen Agama bertanggung jawab dalam membina dan mengawasi sekolah-sekolah keagamaan negeri maupun swasta. Dualisme ini berakibat fatal karena rancunya pembagian tanggung jawab dan peranan manajerial, keterlambatan dan terpilahnya system pembiayaan, serta perebutan kewenangan atas guru.
  5. Praktik manajemen yang sentralistik pada tingkat SLTP. Pembiayaan dan perencanaan oleh pemerintah pusat yang melibatkan banyak departemen. Hal ini menghambat pencapaiaan tujuan wajib belajar pendidikan dasar.
  6. Praktik penganggaran yang terpecah dan kaku. Kompleksitas organisasi yang menyiapkan anggaran pembangunan menjadi rumitnya pengelolaan pendidikan. Bappenas, Depdiknas, dan Depagri, termasuk Depag, dalam menyiapkan anggaran pendidikan. Akibatnya, hal ini menimbulkan dampak negatif, yaitu tidak adanya tanggung jawab yang jelas antar unit, tidak ada evaluasi reguler terhadap kebutuhan riil, dan tidak ada jaminan dana yang dialokasikan secara benar dan merata.
  7. Manajemen sekolah yang tidak efektif. Sebagai pelaku utama, kepala sekolah banyak yang kurang mampu melakukan peningkatan mutu sekolahnya karena tidak dilengkapi dengan kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang baik. Pelatihan yang kurang dan rekruitmen kepala sekolah yang belum didasarkan atas kemampuan memimpin dan profesionalitas.
2.3 Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia
Salah satu penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia, yaitu: rendahnya kualitas guru. Keadaan guru di Indonesia masih menjadi perhatian. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Rendahnya kualitas guru disebabkan oleh guru atau pengajar yang mengajar tidak pada kompetensinya. Misalnya saja, pengajar A mempunyai dasar pendidikan di bidang bahasa, namun di mengajarkan keterampilan, yang sebenarnya bukan kompetensinya. Hal tersebut benar-benar terjadi jika kita melihat kondisi pendidikan di lapangan yang sebenarnya. Hal lain adalah pendidik yang kurang inovasi dan kurang kreatif dalam pembelajaran yang tidak dapat mengomunikasikan bahan pengajaran dengan baik, sehingga tidak mudah dimengerti dan membuat tertarik peserta didik.
2.4 Solusi Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia
Masalah kualitas pendidikan, rupanya menjadi perhatian di dunia pendidikan dewasa ini. Menurut Tilaar (1990: 187), bukan saja bagi para professional, juga bagi masyarakat luas pun terdapat suatu gerakan yang menginginkan adanya perubahan sekarang juga dalam hal usaha peningkatan mutu atau kualitas pendidikan.
Dengan melihat keadaan mutu pendidikan yang rendah, maka telah diupayakan usaha-usaha dalam meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan mutu pendidikan sasaran sentralnya yang dibenahi adalah mutu guru dan mutu pendidikan guru (Zamroni, 2001:51).
Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, maka perlu kiranya dilakukan kegiatan-kegiatan dalam usaha peningkatan kualitas guru, yaitu:
1.    Absensi dan Kedisiplinan Guru
Hal ini sangat menentukan mutu pendidikan guru, karena absensi dan kedisiplinan guru sangat berpengaruh demi kelancaran proses belajar mengajar. Jika guru jarang hadir atau tidak disiplin maka hal itu akan menghambat proses belajar mengajar dan akan mengakibatkan peserta didik menjadi malas. Akan tetapi, jika guru selalu tepat waktu tidak pernah terlambat dalam mengajar, maka hal inilah yang akan menjadi pemacu semangat peserta didik dalam belajar. Dan bagi guru hendaknya selalu mempunyai komitmen sebagai pendidik untuk meningkatkan mutu pendidikan.
2.    Membentuk Teacher Meeting
Dimana teacher meeting dapat diartikan dengan pertemuan atau rapat guru yang merupakan salah satu teknik supervisi dalam rangka usaha memperbaiki situasi belajar mengajar di sekolah.
Tujuan dari Teacher Meeting ini adalah menyatukan pendapat-pendapat tentang metode kerja yang akan membawa mereka bersama ke arah pencapaian tujuan pengajaran yang maksimal dan membantu guru, baik secara individu maupun secara bersama-sama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, menganalisa problem-problem mereka, perkembangan pribadi dan jabatan mereka.
3. Mengikuti Penataran
Penataran merupakan salah satu saran yang tepat untuk meningkatkan mutu guru terutama dalam hal kemampuan profesionalisme. Seperti yang diungkapkan Djumhur dan Moch Surya dalam bukunya yang berjudul “Bimbingan dan Penyuluhan Di Sekolah”: Penataran adalah usaha pendidikan dan pengalaman untuk meningkatkan mutu guru dan pegawai guna menyelaraskan pengetahuan dan keterampilan mereka sesuai dengan kemampuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidangnya masing-masing (Djumhur,1975:115).
Kegiatan penataran tersebut dimaksudkan untuk:
a. Mempertinggi mutu petugas dalam bidang profesinya masing-masing
b. Meningkatkan efisiensi kerja menuju ke arah tercapainya hasil
Adapun penataran yang diikuti oleh guru adalah penataran yang diadakan oleh DEPAG, Depdikbud maupun lembaga-lembaga lain. Dalam penataran ini tidak semua guru dapat mengikutinya, tetapi hanya guru-guru tertentu dan setelah guru mengikuti penataran maka hasilnya akan disampaikan kepada guru lainnya.
4. Mengikuti Kursus Pendidikan
Dengan mengikuti kursus akan menambah wawasan dan pengetahuan guru. Hal ini juga akan dapat meningkatkan profesionalisme guru lebih bermutu. Kegiatan kursus ini bisa dilakukan secara individu maupun kolektif.
5. Mengadakan Lokakarya atau Workshop
Lokakarya atau Workshop merupakan suatu kegiatan pendidikan “in-service” dalam rangka pengembangan profesionalisme tenaga-tenaga kependidikan (Ametembun, 1981: 103).
Lokakarya merupakan suatu usaha untuk mengembangkan kemampuan berfikir dan bekerja bersama-sama baik mengenai masalah teoritis maupun praktis, dengan maksud untuk meningkatkan mutu hidup pada umumnya serta mutu dalam hal pekerjaan (Piet, 1981: 108).
Dengan adanya lokakarya ini, guru diharapkan akan memperoleh pengalaman baru dan dapat menumbuhkan daya kreatifitas serta dapat memproduksi hasil yang berguna dari proses belajar mengajar. Di samping itu guru dapat memupuk perasaan sosial lebih mendalam terhadap peserta didik, sesama pendidik, dan karyawan maupun terhadap masyarakat.
6. Mengadakan Studi Tour
Kegiatan seperti ini biasanya dilakukan oleh guru-guru yang mengajar mata pelajaran yang sejenis dan berkumpul bersama untuk mempelajari masalah dari pelajaran tersebut, atau sejumlah ilmu pengetahuan yang lain. Lokasi yang dipilih biasanya berkaitan dengan tempat hiburan atau tempat-tempat yang bernilai sejarah, sehingga pelaksanaannya selalu menarik dan menambah semangat.

Sumber:
  • Ametembun, N. A. 1981. Supervisi Pendidikan Penuntun Bagi Para Kepala Sekolah dan Guru-Guru, Suri, Bandung: Suri.
  • Dirawat. 1983.  Pengantar Kepemimpinan Pendidikan.  Surabaya: Usaha Nasional.
  • Djumhur, Moh. Surya. 1975. Bimbingan Dan Penyuluhan Di Sekolah. Bandung: CV. Ilmu.
  • Mulyasa. 2002. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung:  Remaja Rosdakarya.
  • Piet, A. Sehartian. 1981. Prinsip Teknik Supervisi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
  • Soedijarto. 1991. Mencari Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad XXI. Jakarta: PT. Grasindo.
  • Suyata. 1998. Perbaikan Mutu Pendidikan Transformasi Sekolah Dan Implikasi Kebijakan. Yogyakarta: IKIP Yogyakarta.
  • Syafaruddin. 2002. Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan Konsep, Strategi, dan Aplikasi. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
  • Tilaar, H. A. R. 1990. Pendidikan Dalam Pembangunan Nasional Menyongsong Abad XXI. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Zamroni. 2001. Paradigma Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta: Bigraf Publishing

permasalahan pendidikan

MAKALAH PERMASALAHAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan Indonesia semakin hari kualitasnya makin rendah. Berdasarkan Survey United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), terhadap kualitas pendidikan di Negara-negara berkembang di Asia Pacific, Indonesia menempati peringkat 10 dari 14 negara. Sedangkan untuk kualitas para guru, kulitasnya berada pada level 14 dari 14 negara berkembang.
Salah satu faktor rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia adalah karena lemahnya para guru dalam menggali potensi anak. Para pendidik seringkali memaksakan kehendaknya tanpa pernah memperhatikan kebutuhan, minat dan bakat yang dimiliki siswanya. Kelemahan para pendidik kita, mereka tidak pernah menggali masalah dan potensi para siswa. Pendidikan seharusnya memperhatikan kebutuhan anak bukan malah memaksakan sesuatu yang membuat anak kurang nyaman dalam menuntut ilmu. Proses pendidikan yang baik adalah dengan memberikan kesempatan pada anak untuk kreatif. Itu harus dilakukan sebab pada dasarnya gaya berfikir anak tidak bisa diarahkan.
Selain kurang kreatifnya para pendidik dalam membimbing siswa, kurikulum yang sentralistik membuat potret pendidikan semakin buram. Kurikulum hanya didasarkan pada pengetahuan pemerintah tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat. Lebih parah lagi, pendidikan tidak mampu menghasilkan lulusan yang kreatif. Ini salahnya, kurikulum dibuat di Jakarta dan tidak memperhatikan kondisi di masyarakat bawah. Jadi, para lulusan hanya pintar cari kerja dan tidak pernah bisa menciptakan lapangan kerja sendiri, padahal lapangan pekerjaan yang tersedia terbatas. Kualitas pendidikan Indonesia sangat memprihatinkan. Berdasarkan analisa dari badan pendidikan dunia (UNESCO), kualitas para guru Indonesia menempati peringkat terakhir dari 14 negara berkembang di Asia Pacifik. Posisi tersebut menempatkan negeri agraris ini dibawah Vietnam yang negaranya baru merdeka beberapa tahun lalu. Sedangkan untuk kemampuan membaca, Indonesia berada pada peringkat 39 dari 42 negara berkembang di dunia. Lemahnya input quality, kualitas guru kita ada diperingkat 14 dari 14 negara berkembang. Ini juga kesalahan negara yang tidak serius untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dari sinilah penulis mencoba untuk membahas lebih dalam mengenai pendidikan di Indonesia dan segala dinamikanya.
B. Pembatasan Masalah
Dari uraian di atas dilihat begitu kompleksnya permasalahan dalam pendidikan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu Penulis membatasi beberapa masalah dalam penulisan makalah dengan “Masalah-masalah mendasar pendidikan di Indonesia, Kualitas pendidikan di Indonesia, dan Solusi Pendidikan di Indonesia.
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
1. Tujuan
Sesuai dengan pembatasan masalah di atas, maka tujuan penulisan adalah untuk mengetahui masalah-masalah apa saja yang terjadi pada pendidikan di Indoensia yang dillihat dari kualitas pendidikannya semakin hari semakin menurun.
2. Manfaat
Dari penulisan ini diharapkan mendatangkan manfaat berupa penambahan pengetahuan serta wawasan penulis kepada pembaca tentang keadaan pendidikan sekarang ini sehingga kita dapat mencari solusinya secara bersama agar pendidikan di masa yang akan dapat meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang diberikan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Sebelum kita membahas mengenai permasalahanpermasalahan pendidikan di Indonesia, sebaiknya kita melihat definisi dari pendidikan itu sendiri terlebih dahulu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian yaitu proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik.
Ki Hajar Dewantara, sebagai Tokoh Pendidikan Nasional Indonesia, peletak dasar yang kuat pendidkan nasional yang progresif untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang merumuskan pengertian pendidikan sebagai berikut :
Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelektual dan tubuh anak); dalam Taman Siswa tidak boleh dipisahkan bagian-bagian itu agar supaya kita memajukan kesempurnaan hidup, kehidupan, kehidupan dan penghidupan anak-anak yang kita didik, selaras dengan dunianya (Ki Hajar Dewantara, 1977:14)
Dari etimologi dan analisis pengertian pendidikan di atas, secara singkat pendidikan dapat dirumuskan sebagai tuntunan pertumbuhan manusia sejak lahir hingga tercapai kedewasaan jasmani dan rohani, dalam interaksi dengan alam dan lingkungan masyarakatnya.
Pendidikan merupakan proses yang terus menerus, tidak berhenti. Di dalam proses pendidikan ini, keluhuran martabat manusia dipegang erat karena manusia (yang terlibat dalam pendidikan ini) adalah subyek dari pendidikan. Karena merupakan subyek di dalam pendidikan, maka dituntut suatu tanggung jawab agar tercapai suatu hasil pendidikan yang baik. Jika memperhatikan bahwa manusia itu sebagai subyek dan pendidikan meletakkan hakikat manusia pada hal yang terpenting, maka perlu diperhatikan juga masalah otonomi pribadi. Maksudnya adalah, manusia sebagai subyek pendidikan harus bebas untuk “ada” sebagai dirinya yaitu manusia yang berpribadi, yang bertanggung jawab.
Hasil dari pendidikan tersebut yang jelas adalah adanya perubahan pada subyek-subyek pendidikan itu sendiri. Katakanlah dengan bahasa yang sederhana demikian, ada perubahan dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak mengerti menjadi mengerti. Tetapi perubahan-perubahan yang terjadi setelah proses pendidikan itu tentu saja tidak sesempit itu. Karena perubahan-perubahan itu menyangkut aspek perkembangan jasmani dan rohani juga.
Melalui pendidikan manusia menyadari hakikat dan martabatnya di dalam relasinya yang tak terpisahkan dengan alam lingkungannya dan sesamanya. Itu berarti, pendidikan sebenarnya mengarahkan manusia menjadi insan yang sadar diri dan sadar lingkungan. Dari kesadarannya itu mampu memperbarui diri dan lingkungannya tanpa kehilangan kepribadian dan tidak tercerabut dari akar tradisinya.
BAB III
PEMABAHASAN
A. Masalah Mendasar Pendidikan di Indonesia
Bagi orang-orang yang berkompeten terhadap bidang pendidikan akan menyadari bahwa dunia pendidikan kita sampai saat ini masih mengalami “sakit”. Dunia pendidikan yang “sakit” ini disebabkan karena pendidikan yang seharusnya membuat manusia menjadi manusia, tetapi dalam kenyataannya seringkali tidak begitu. Seringkali pendidikan tidak memanusiakan manusia. Kepribadian manusia cenderung direduksi oleh sistem pendidikan yang ada.
Masalah pertama adalah bahwa pendidikan, khususnya di Indonesia, menghasilkan “manusia robot”. Kami katakan demikian karena pendidikan yang diberikan ternyata berat sebelah, dengan kata lain tidak seimbang. Pendidikan ternyata mengorbankan keutuhan, kurang seimbang antara belajar yang berpikir (kognitif) dan perilaku belajar yang merasa (afektif). Jadi unsur integrasi cenderung semakin hilang, yang terjadi adalah disintegrasi. Padahal belajar tidak hanya berfikir. Sebab ketika orang sedang belajar, maka orang yang sedang belajar tersebut melakukan berbagai macam kegiatan, seperti mengamati, membandingkan, meragukan, menyukai, semangat dan sebagainya. Hal yang sering disinyalir ialah pendidikan seringkali dipraktekkan sebagai sederetan instruksi dari guru kepada murid. Apalagi dengan istilah yang sekarang sering digembar-gemborkan sebagai “pendidikan yang menciptakan manusia siap pakai. Dan “siap pakai” di sini berarti menghasilkan tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam pengembangan dan persaingan bidang industri dan teknologi. Memperhatikan secara kritis hal tersebut, akan nampak bahwa dalam hal ini manusia dipandang sama seperti bahan atau komponen pendukung industri. Itu berarti, lembaga pendidikan diharapkan mampu menjadi lembaga produksi sebagai penghasil bahan atau komponen dengan kualitas tertentu yang dituntut pasar. Kenyataan ini nampaknya justru disambut dengan antusias oleh banyak lembaga pendidikan.
Masalah kedua adalah sistem pendidikan yang top-down (dari atas ke bawah) atau kalau menggunakan istilah Paulo Freire (seorang tokoh pendidik dari Amerika Latin) adalah pendidikan gaya bank. Sistem pendidikan ini sangat tidak membebaskan karena para peserta didik (murid) dianggap manusia-manusia yang tidak tahu apa-apa. Guru sebagai pemberi mengarahkan kepada murid-murid untuk menghafal secara mekanis apa isi pelajaran yang diceritakan. Guru sebagai pengisi dan murid sebagai yang diisi. Otak murid dipandang sebagai safe deposit box, dimana pengetahuan dari guru ditransfer kedalam otak murid dan bila sewaktu-waktu diperlukan, pengetahuan tersebut tinggal diambil saja. Murid hanya menampung apa saja yang disampaikan guru.
Jadi hubungannya adalah guru sebagai subyek dan murid sebagai obyek. Model pendidikan ini tidak membebaskan karena sangat menindas para murid. Freire mengatakan bahwa dalam pendidikan gaya bank pengetahuan merupakan sebuah anugerah yang dihibahkan oleh mereka yang menganggap dirinya berpengetahuan kepada mereka yang dianggap tidak mempunyai pengetahuan apa-apa.
Yang ketiga, dari model pendidikan yang demikian maka manusia yang dihasilkan pendidikan ini hanya siap untuk memenuhi kebutuhan zaman dan bukannya bersikap kritis terhadap zamannya. Manusia sebagai objek (yang adalah wujud dari dehumanisasi) merupakan fenomena yang justru bertolak belakang dengan visi humanisasi, menyebabkan manusia tercerabut dari akar-akar budayanya (seperti di dunia Timur/Asia). Bukankah kita telah sama-sama melihat bagaimana kaum muda zaman ini begitu gandrung dengan hal-hal yang berbau Barat? Oleh karena itu strategi pendidikan di Indonesia harus terlebur dalam “strategi kebudayaan Asia”, sebab Asia kini telah berkembang sebagai salah satu kawasan penentu yang strategis dalam bidang ekonomi, sosial, budaya bahkan politik internasional. Bukan bermaksud anti-Barat kalau hal ini penulis kemukakan. Melainkan justru hendak mengajak kita semua untuk melihat kenyataan ini sebagai sebuah tantangan bagi dunia pendidikan kita. Mampukah kita menjadikan lembaga pendidikan sebagai sarana interaksi kultural untuk membentuk manusia yang sadar akan tradisi dan kebudayaan serta keberadaan masyarakatnya sekaligus juga mampu menerima dan menghargai keberadaan tradisi, budaya dan situasi masyarakat lain? Dalam hal ini, makna pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara menjadi sangat relevan untuk direnungkan.

pendidikan negara

Pendidikan Kewarganegaraan

Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
          Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1. Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2. Menurut Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
          Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat. Dalama pendidikan nilai moral Pendidikan Kewarganegaraan meliputi: • Batasan – batasan nilai moral
Pendidikan nilai moral berkaitan erat dengan kebaikan, yang ada dalam sesuatu objek – subjek. Boleh jadi sesuatu objek – subjek itu baik tetapi tidak bernilai bagi seseorang dalam suatu konteks peristiwa tertentu.
Pandangan Masyrakat Tentang Nilai/Moral
Dalam suatu masyarakat yang majemuk dan berkembang terdapat berbagai pandangan tentang nilai. Sehingga seringkali terjadi kerancuan dan penyimpangan tentang pemaknaan nilai yang sesungguhnya (the alse sense of normally). Sehingga kerap terjadi berbagai kelompok, golongan, dan bangsa “menginjak – injak nilai” yang mestinya dihormati dengan dalih yang “indah- indah”.
Sebaliknya, orang menuntut hak dan kebebasan pribadinya yang terlampau tinggi. Sehingga mengganggu hak asasi orang lain, kebebasan orang lain, sehingga terjadi.
• Makna Pendidikan Moral
Makna “pendidikan moral” adalah bertujuan membantu peserta didik untuk mengenali nilai – nilai dan menempatkannya secara integral dalam konteks keseluruhan hidupnya. Pendidikan semacam ini semakin penting dan menempati posisi sentral karena tingkat kadar persatuan dan kesatuan terutama yang berkaitan dengan kesadaran akan nilai – nilai dalam masyarakat cenderung pudar.
apakah yang dimaksud dengan negara?
pendidikan kewarganegaraan
pendidikan kewarganegaraan
Negara
Negara merupakan organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian negara yaitu:
George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
• G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
          Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya(Integralisme). Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatu negara, yaitu
1. Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara,
2. Wilayah,
3. Pemerintahan.
Bangsa
          Bangsa merupakan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan. Para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Dikarenakan semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit untuk dirumuskan.
Selain istilah bangsa, dalam Bahasa Indonesia, menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur : Satu kesatuan bahasa, satu kesatuan daerah, satu kesatuan ekonomi, satu Kesatuan hubungan ekonomi dan satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
          Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan ppenghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kkesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua ini terjadi kerena pemerintah dan para penjabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
          Beberapa contoh hak dan kewajiban sebagai warga negera, yaitu:
Hak Warga Negara Indonesia:
• Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
• Hak untuk hidup dna mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak utnuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (Pasal 28A).
• Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
• Hak atas kelangsungan hidup: “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
• Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum da pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
• Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
• Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Demokrasi
Beberapa pendapat mengenai arti dari demokrasi yaitu:
International commission of jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebas.
Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui pertisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
Macam-macam demokrasi:
Ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat:
a. Demokrasi langsung (direct democracy) : sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan serta dalam penyampaian kehendak/aspirasinyasecara lansung. b. Demokrasi tidak langsung (indirect democracy): sistem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan, melainkan memberikan kepercayaan kepada wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi tidak langsung atau disebut juga demokrasi perwakilan.
Peran Sebagai Warga Negara ialah:
1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3. Berpartisipasi aktif dalm pembangunan nasional.
4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7. Menciptakan kerukunan umat beragama.
8. Ikut serta memajukan pendidika nasional.
9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10. Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala dari segala macam ancaman.
Bagaimana dengan informasi diatas??
Jika terdapat kata-kata yang kurang ataupun salah mohon dimaafkan dan juga mohon dibenarkan sebagaimana mestinya. Dengan menuliskan komentar anda.
Komentar/ opini anda sangat dibutuhkan, agar saya dapat membuat tulisan yang benar dan lebih baik lagi dari sebelumnya..

landasan pendidikan pancasila

4 landasan Pendidikan Pancasila, Apa Saja

Pancasila merupakan suatu dasar falsafah Negara Indonesia, sebagaimana yang terncantum dalam Pembukaan UUD 1945. Maka dari itu, setiap Warga Negara Indonesia haruslah mencoba untuk bisa mempelajari, mendalami, menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.

Pancasila sebagaimana yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan juga interpretasi, sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa.

Pancasila sudah digunakan sebagai salah satu alat untuk memaksa rakyat bisa bersikap setia terhadap pemerintah yang memiliki kuasa, dengan cara menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas yang ada dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

Pancasila yang sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus bisa dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Sementara itu, yang perlu kita ketahui, landasan Pendidikan Pancasila itu sendiri ada sebanyak 4 (empat) macam, mulai dari landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis dan yang terakhir adalah landasan filosofis.

Landasan Pendidikan Pancasila

Landasan Pendidikan Pancasila

1. Landasan Historis

Berdasarkan dari landasan historis, Pancasila dirumuskan serta memiliki suatu tujuan yang digunakan sebagai Dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya tersebut juga diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.

Setiap bangsa tentu memiliki ideologi dan pandangan hidupnya masing-masing, alias berbeda (tidaklah sama) yang mana diambil dari nilai-nilai yang hidup serta berkembang di dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang memang sudah tumbuh serta berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia.

Oleh para pendiri bangsa kita, dirumuskanlah dengan sederhana, namun memiliki arti yang begitu mendalam yang mana mampu meliputi sebanyak 5 (lima) prinsip (sila) yang diberi nama dengan Pancasila. Negara Indonesia merancang Dasar Negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Nama Pancasila itu sendiri diberikan oleh salah seorang penggagasnya, yakni Ir. Soekarno yang ada pada pidatonya, tepat pada tanggal 1 Juni 1945, dalam persidangan Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang menjadi saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.

Kesimpulan : Landasan historis memiliki arti Pancasila yang didasarkan pada sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai Pancasila yang berhasil didapat itu berasal dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia tak akan pernah bisa dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila.

2. Landasan Kultural

Pancasila menjadi salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus bisa diwariskan kepada generasi penerus atau generasi selanjutnya. Secara kultural, unsur-unsur Pancasila itu terdapat dalam adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, agama, kepercayaan dan kebudayaan dalam negara Indonesia secara umum.

Pandangan hidup dari suatu bangsa merupakan salah satu hal yang memang tak boleh dipisahkan dengan kehidupan dari bangsa itu sendiri.

Suatu bangsa yang tak memiliki pandangan hidup merupakan bangsa yang memang tak memiliki kepribadian serta jati diri, sehingga bangsa tersebut menjadi mudah terombang-ambing dari berbagai macam pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.

Pancasila di sini memiliki sifat yang terbuka, sehingga bisa mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman, di samping mempunyai dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukan.
Dengan inilah, generasi penerus bangsa mampu memperkaya nilai-nilai Pancasila, sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih suatu bentuk keunggulan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) tanpa harus kehilangan jati dirinya.

Nilai-nilai kenegaraan dan nilai-nilai kemasyarakatan yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila bukan hanya menjadi suatu hasil konseptual seseorang saja, melainkan menjadi suatu hasil karya yang besar milik bangsa Indonesia itu sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dengan melalui proses refleksi filosofis pada pendiri negara seperti Ir. Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo, serta para tokoh pendiri negara yang lainnya.

Maka dari itu, generasi penerus atau generasi selanjutnya, terutama dalam kalangan intelektual kampus ini sudah seharusnya bisa mendalami serta mengkaji karya besar itu dalam upaya guna melestarikan secara dinamis dalam artian untuk mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.

Kesimpulan : Landasan kultural adalah Pancasila yang didasarkan pada nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri. Maka dari itu, di sinilah peran penting dari generasi penerus bangsa, terutama pada kalangan intelektual kampus, beserta dengan seluruh lapisan masyarakat yang memang sudah seharusnya bisa mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya lebih dalam lagi di era yang sudah kian modern ini.

3. Landasan Yuridis

Landasan yuridis ini merupakan landasan yang berdasar atas aturan yang dibaut setelah melalui perundingan dan permusyawarahan. Alinea ke-4 dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan yuridis konstitusional antara lain yang ada di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar serta otentik, sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Batang tubuh UUD 1945 itu juga menjadi landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang ada pada Pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi lebih lanjut dan lebih terperinci pada pasal-pasal dan ayat-ayat yang ada di dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu.

Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila yang ada di Perguruan Tinggi sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 yang menyatakan, isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.

Kesimpulan : Landasan yuridis adalah penyelenggaraan Pendidikan Pancasila yang didasarkan dalam Perguruan Tinggi yang didasarkan di ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Landasan Filosofis

Landasan filosofis bersumber dari adanya pandangan-pandangan di dalam filsafat pendidikan, menyangkut keyakinan terhadap hakikat manusia, keyakinan mengenai adanya sumber nilai, hakikat pengetahuan dan mengenai kehidupan yang lebih baik dijalankan.

Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan suatu negara merupakan bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, yang mana hal ini berdasar dari kenyataan objektif jika manusia itu merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Syarat mutlak dari suatu negara ialah dengan adanya persatuan yang terwujud sebagai rakyat (yang menjadi unsur pokok suatu negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat menjadi dasar ontologism demokrasi, karena memang rakyat ialah asal mula kekuasaan negara atas dasar pengertian filosofis itulah maka dalam hidup bernegara, nilai Pancasila menjadi dasar filsafat negara.

Konsekuensi dalam berbagai macam aspek penyelenggaraan negara haruslah bersumber dari nilai-nilai Pancasila, termasuk itu pada sistem peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Maka dari itu, realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi yang terjadi dewasa ini menjadi suatu bentuk keharusan jika memang Pancasila menjadi salah satu sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik itu di dalam pembangunan nasional, ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, hingga pertahanan dan keamanan.

Kesimpulan : Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar filsafat negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya, negara harus bersumber terhadap nilai-nilai Pancasila termasuk juga dalam sistem perundang-undangan yang ada di Indonesia.

pendidikan diindonesia

Pendidikan di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini adalah bagian dari seri Pendidikan di Indonesia
Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg
Pendidikan anak usia dini
Taman kanak-kanak Raudatul athfal Kelompok bermain
Pendidikan dasar (Kelas 1-6)
Sekolah dasar Madrasah ibtidaiyah Kelompok belajar Paket A
Pendidikan dasar (Kelas 7-9)
Sekolah menengah pertama Madrasah tsanawiyah Kelompok belajar Paket B
Pendidikan menengah (Kelas 10-12)
Sekolah menengah atas Sekolah menengah kejuruan Madrasah aliyah Madrasah aliyah kejuruan Kelompok belajar Paket C
Pendidikan tinggi
Perguruan tinggi Akademi Institut Politeknik Sekolah tinggi Universitas
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.

Daftar isi

Sejarah

Belanda memperkenalkan sistem pendidikan formal bagi penduduk Hindia-Belanda (cikal bakal Indonesia), meskipun terbatas bagi kalangan tertentu yang terbatas. Sistem yang mereka perkenalkan secara kasar sama saja dengan struktur yang ada sekarang, dengan tingkatan sebagai berikut:
Sejak tahun 1930-an, Belanda memperkenalkan pendidikan formal terbatas bagi hampir semua provinsi di Hindia Belanda.

Jenjang

Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Pendidikan anak usia dini

Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) yaitu Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Pendidikan dasar merupakan Program Wajib Belajar.

Pendidikan menengah

Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) selama 3 tahun waktu tempuh pendidikan.

Pendidikan tinggi

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Kelas Usia
Taman kanak-kanak
Kelompok bermain 4
Kelompok A 5
Kelompok B 6
Sekolah dasar
Kelas 1 7
Kelas 2 8
Kelas 3 9
Kelas 4 10
Kelas 5 11
Kelas 6 12
Sekolah menengah pertama
Kelas 7 13
Kelas 8 14
Kelas 9 15
Sekolah menengah atas/kejuruan
Kelas 10 16
Kelas 11 17
Kelas 12 18
Akademi/Institut/Politeknik/Sekolah tinggi/Universitas
Sarjana berbagai usia (selama kurang lebih 4 tahun)
Magister berbagai usia (selama kurang lebih 2 tahun)
Doktor berbagai usia (selama kurang lebih 2 tahun)

Jalur pendidikan

Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Pendidikan formal

Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal

Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.
Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.

Pendidikan informal

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.

Jenis

Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Pendidikan umum

Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

Pendidikan kejuruan

Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah kejuruan ini memiliki berbagai macam spesialisasi keahlian tertentu.

Pendidikan akademik

Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

Pendidikan profesi

Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.

Pendidikan vokasi

Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).

Pendidikan keagamaan

Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

Pendidikan khusus

Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa